Kasus dugaan penggunaan alatas antigen bekas pakai di di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mulai mencapai titik terang dengan ditangkapnya beberapa tersangka serta aliran uang yang tidak lazim.
Jumat, 30 April 2021 - Polda Sumut menyatakan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas, mengutip laporan CNNIndonesia.com.
Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan bahwa rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini hanya sekitar 100 orang.
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (ANTARA/HO)
"Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4), menurut laporan CNNIndonesia.com.
Sebelumnya dilaporkan bahwa ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggerebek layanan rapid antigen Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut pada Selasa (27/4/2021) sore. Hal itu dilakukan setelah Krimsus Polda Sumut memperoleh informasi banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapit antigen positif COVID-19 dalam kurun waktu sekitar satu minggu.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Panca mengatakan pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Bahkan sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka, yakni PM (45), SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma. SR juga yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium itu.
Kemudian DJ (26) selaku customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. Lalu M (30), bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
0 Komentar