Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Pemerintah RI Setop Visa untuk WNA dari India!

 Pemerintah RI Setop Visa untuk WNA dari India!



Pemerintah Indonesia mengambil langkah terkait melonjaknya kasus Corona di India. Kini, pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.

Keputusan ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Awalnya, Airlangga bicara soal kasus harian Corona di India yang menembus angka 300.000.

Hari ini, beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India. Airlangga menyebut negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga.

Bagaimana dengan WNI dari India yang ingin kembali ke Indonesia? Pemerintah masih membuka pintu namun protokolnya lebih ketat.

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021," ungkapnya.

"Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang," sambung Airlangga.


SUMBER

Posting Komentar

0 Komentar