SuaraJatim.id - Coba mencari cewek bookingan, seorang pria ES (32) malah mengalami musibah. Pria asal Banyuwangi itu justru mendapat seorang Waria. Bahkan dia menjadi korban pemukulan dan pemerasan waria tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret lalu. Saat itu ES memesan seorang wanita bookingan di aplikasi michat dan janjian bertemu di kamar salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat.
Dari aplikasi tersebut, korban deal dengan wanita tersebut dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah deal, keduanya pun bertemu. Namun sial, pria tersebut mengurungkan niatnya, teryata foto wanita yang berada di dalam kamar hotel itupun berbeda. Di dalam ternyata seorang waria.
Korbanpun akhirnya mengurungkan niatnya. Karena tidak sesuai dengan deal awal, didalam ternyata tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang.
Para waria itu pun geram, kemudian merampas handphone milik korban yang berisi surat-surat berharga dan uang sebesar Rp 1,5 juta. Para pelaku juga memukul korban. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil keluar dan melaporkan ke Polsek Genteng.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni, AP (24), D (23) dan MA (27). Kini ketiga pelaku sudah ditahan oleh kepolisian.
Kapolsek Genteng Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tiga pelaku tersebut.
"Iya benar, ditangkap jumat lalu," kata Kennedy, Selasa (30/3/2021).
Kennedy menambahkan, jika para pelaku menipu korban dengan menggunakan foto seorang wanita di aplikasi michat. Kemudian korban dikeroyok oleh para pelaku.
"Pakai foto palsu di michat, jadi janjian sama korban. Terus di lokasi mereka datang duluan baru korban. Ada tiga orang, habis itu korban dikeroyok. Duit korban diambil Rp 1,5 juta," kata Kennedy.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas. Para pelaku sudah dua kali melakukan aksi yang sama.
"Pengakuan sudah dua kali, ngakunya di Surabaya semuanya," kata Sutrisno.
Akibat kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 4 buah handphone, uang senilai Rp 1,5 juta dan rekaman CCTV. Atas kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.
Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, apakah para pelaku ini sudah melakukan hal itu sejak lama, atau sebaliknya.
https://jatim.suara.com/read/2021/03...as-lagi?page=2
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret lalu. Saat itu ES memesan seorang wanita bookingan di aplikasi michat dan janjian bertemu di kamar salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat.
Dari aplikasi tersebut, korban deal dengan wanita tersebut dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah deal, keduanya pun bertemu. Namun sial, pria tersebut mengurungkan niatnya, teryata foto wanita yang berada di dalam kamar hotel itupun berbeda. Di dalam ternyata seorang waria.
Korbanpun akhirnya mengurungkan niatnya. Karena tidak sesuai dengan deal awal, didalam ternyata tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang.
Para waria itu pun geram, kemudian merampas handphone milik korban yang berisi surat-surat berharga dan uang sebesar Rp 1,5 juta. Para pelaku juga memukul korban. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil keluar dan melaporkan ke Polsek Genteng.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni, AP (24), D (23) dan MA (27). Kini ketiga pelaku sudah ditahan oleh kepolisian.
Kapolsek Genteng Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tiga pelaku tersebut.
"Iya benar, ditangkap jumat lalu," kata Kennedy, Selasa (30/3/2021).
Kennedy menambahkan, jika para pelaku menipu korban dengan menggunakan foto seorang wanita di aplikasi michat. Kemudian korban dikeroyok oleh para pelaku.
"Pakai foto palsu di michat, jadi janjian sama korban. Terus di lokasi mereka datang duluan baru korban. Ada tiga orang, habis itu korban dikeroyok. Duit korban diambil Rp 1,5 juta," kata Kennedy.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas. Para pelaku sudah dua kali melakukan aksi yang sama.
"Pengakuan sudah dua kali, ngakunya di Surabaya semuanya," kata Sutrisno.
Akibat kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 4 buah handphone, uang senilai Rp 1,5 juta dan rekaman CCTV. Atas kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.
Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, apakah para pelaku ini sudah melakukan hal itu sejak lama, atau sebaliknya.
https://jatim.suara.com/read/2021/03...as-lagi?page=2
0 Komentar