sumber
Hari ini, tepat delapan belas hari kita menjalani ibadah puasa, berbondong-bondong umat muslim baik yang belia, muda maupun tua mengerjakannya. Apalagi yang sudah berakal dan baligh, tentu kewajiban itu harus dipatuhi dan dipenuhi.
Namun, tidak jarang pula ada beberapa segelintir orang yang sudah berakal dan baligh tidak mengerjakan ibadah puasa. Siap yang salah? Tentu kita tahu siapanya. Namun, kembali lagi pada masing-masing diri.
Namun, di dalam thread kali ini, ane bukan hendak untuk membahas tentang kewajiban bagi umat muslim di bulan ramadhan, melainkan ada sedikit hal yang menjadi ganjalan buat ane pribadi.
sumber
Tadi pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, sekitar dua kompi pasukan POL PP menyeruduk dan hendak mengangkut semua dagangan serta gerobak kami, para pedagang yang biasa mangkal di depan Rs. Hermina.
Tetapi, setelah dilakukan mediasi, akhirnya kami diberikan kelonggaran dan gerobak beserta isinya tidak jadi diangkut dengan catatan harus berjualan diatas jam 12 siang.
Pertanyaannya, apakah ada UU yang melandasi para POL PP itu untuk menindak para pedagang yang berjualan di siang hari pada bulan ramadhan? Atau hanya sebuah Perda yang mengacu pada ketertiban kota?
sumber
Sementara yang ane ketahui dari beberapa artikel yang berkaitan dengan dilarangnya berjualan di bulan ramadhan pada siang hari ini hanya berlandaskan pada UUD 1945 yang dikaji serta dijabarkan dengan sedemikian lebar.
Sementara, KEMENDAG menilai bahwa larangan berjualan di siang hari adalah diskriminatif, karena kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama yang adil dan seimbang, serta terlalu dilebih-lebihkan.
Hal ini tentunya sangat merugikan bagi ane selaku pedagang kaki lima, dan jika ditarik secara hukum, larangan berjualan di siang hari pada bulan ramadhan sudah melanggar hak asasi manusia yang tercantum pada UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
sumber
Selain daripada itu semua, Indonesia sedang dalam keadaan yang sangat terhimpit, sama halnya dengan rakyatnya yang semakin terjepit keekonomiannya. Jika berjualan saja dilarang, lantas mau seperti apa kami ini yang mengandalkan hasil harian?
Lagi pula, urusan siapa yang tidak berpuasa dan yang berpuasa bukankah itu bukan ranahnya POL PP? Itu sebuah urusan pribadi masing-masing dengan Penciptanya.
Tidak seharusnya Perda melakukan hal demikian, melarang para pedagang, baik pedagang kaki lima, restoran, warteg atau yang lainnya. Jika pun ada peraturan yang seperti itu, janganlah melanggar hak asasi manusia, jangan sampai karena sebuah larangan, rakyat menjadi lebih sengsara lagi dan lagi.
Indonesia adalah negara yang damai, saling hormat menghormati adalah tradisi yang harus selalu kita jaga, soal siapa yang tidak puasa dan yang berpuasa, kita serahkan kepada pribadinya masing-masing.
0 Komentar