Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Kesal THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin, PNS Tuntut Jokowi via Petisi Online

 

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.COJakarta - Pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021 sebesar gaji pokok menuai respons negatif masyarakat. Kekecewaan mereka dituangkan dalam petisi online di change.org berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".

Petisi tersebut diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H. Sejak diunggah pada Jumat kemarin, hingga berita ini diunggah, Sabtu pagi, 1 Mei 2021, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 12.149 orang. 

Dalam petisi yang digalangnya, Romansyah menilai pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pada Agustus 2020. Saat itu mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di tahun 2019.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," kata Romansyah.

Lewat petisi online ini, Romansyah juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 tersebut. Kepala Negara diharapkan bisa mendorong agar memasukkan unsur tunjangan kinerja atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap kementerian dan lembaga, sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019.

Posting Komentar

0 Komentar