Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Tumpang Tindih dengan RDTR, IMB dan AMDAL Akan Dihapus Untuk Permudah Investasi

 

Demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari daftar syaray untuk proses pengurusan izin investasi.

Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/ Kepala BPN memastikan pemerintah tidak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan bila nantinya kedua syarat itu dihapus.

Melansir CNNIndonesia.com, Sofyan menuturkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat memperjelas peruntukan tata ruang sehingga IMB tidak lagi diperlukan. Sebabnya dalam perizinan yang ada saat ini terdapat ada kesamaan substansi yang diatur dalam IMB dan RDTR.

Kesamaan serupa juga ditemukan dalam Amdal. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/ atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/ Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL kian terbuka lebar.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki berharap penghapusan IMB dan AMDAL kian menyederhanakan perizinan investasi.

Posting Komentar

0 Komentar