Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Ini Dia Wujud Dari Meterai Rp 10.000 dan Kepastian Nasib Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000!

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis meterai Rp 10.000 yang akan mulai diimplementaiskan di awal tahun 2021 ini. Dan wujud dari meterai baru ini akhirnya diungkap oleh Otoritas Pajak Nasional.

Meterei yang nantinya akan menggantikan fungsi dari meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ini memiliki warna dominan merah, mirip seperti pada lembaran uang Rp 100.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel Rp 10.000 ini sudah bisa didapatkan masyarakat di kantor PT Pos seluruh Indonesia.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," kata Hestu dalam keterangan resminya pada Kamis (28/1/2021).

 

Wujud dari meterai baru Rp 10.000. (dok. Ditjen Pajak)

Adapun ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10.000 dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.

Desain meterai Rp 10.000 baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

 

Bagaimana nasib meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, dikatakan Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi)," ujar Hestu.

Hestu mengungkapkan, masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai Rp 10.000 dari penjual yang terpercaya.

 

Artikel Asli

Posting Komentar

0 Komentar